Friday, February 13, 2015

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat yang dijalankan oleh pemerintah.

Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18 terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.

1.2  Kasus
5 mahasiswa Universitas Indonesia menggugat Pasal 2 ayat I dari UU ini yang menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, dianggap berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.”

Penggugat menyebut ayat tersebut telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia. Ditambah lagi di Indonesia sendiri bukan hanya satu agama saja yang diakui keberadaannya dan kebenarannya. Mereka menuntut hak demokrasi yang dilandasi atas kebebasan beragama.
1.3 Rumusan Masalah
                  Masalah yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.      Kenapa demokrasi yang dibuat oleh manusia lebih penting dari pada yang telah ditetapkan oleh agama?
2.      Bagaimana demokrasi di Indonesia?

1.4  Tujuan
1.      Menjelaskan demokrasi yang dibuat oleh manusia lebih penting dari pada yang telah ditetapkan agama.
2.      Menjelaskan demokrasi di Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Demokrasi yang dibuat oleh manusia lebih penting dari pada yang telah ditetapkan oleh agama
Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan sama sekali dengan Islam, baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak mengambil, menerapkan dan menyebarluaskan Demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang dibuat manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman dan penindasan para penguasa terhadap manusia atas nama agama. Demokrasi adalah suatu sistem yang bersumber dari manusia. Tidak ada hubungannya dengan wahyu atau agama.
Kelahiran Demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintah rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah memberi mereka kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata lain, penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat dengan peraturan yang dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka telah mengambil kekuasaannya dari Tuhan, bukan dari rakyat. Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai rakyat — sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya — berdasarkan anggapan tersebut.
Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa dengan rakyatnya. Para filosof dan pemikir mulai membahas masalah pemerintahan dan menyusun konsep sistem pemerintahan rakyat — yaitu sistem Demokrasi — di mana rakyat menjadi sumber kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri kehendaknya itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya. Tidak ada satu kekuasaan pun yang menguasai rakyat, karena rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak membuat peraturan yang akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk memerintah rakyat — karena posisinya sebagai wakil rakyat — dengan peraturan yang dibuat oleh rakyat.
Karena itu, sumber kemunculan sistem Demokrasi seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan wahyu atau agama. Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan, yang berhak mengatur urusannya sendiri, serta melaksanakan dan menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri — karena mereka adalah pemilik kedaulatan — melalui para wakil rakyat yang mereka pilih. Rakyat berhak pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat, melalui para penguasa dan hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan dari rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap individu rakyat — sebagaimana individu lainnya — berhak menyelenggarakan negara, mengangkat penguasa, serta membuat peraturan dan undang-undang.
Dari penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin berikut ini :
1.       Demokrasi adalah buatan akal manusia, bukan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demokrasi tidak bersandar kepada wahyu dari langit dan tidak memiliki hubungan dengan agama mana pun dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-Nya.
2.       Demokrasi lahir dari aqidah pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama dari negara.
3.       Demokrasi berlandaskan dua ide :
a.       Kedaulatan di tangan rakyat.
b.      Rakyat sebagai sumber kekuasaan.
4.       Demokrasi adalah sistem pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan dalam lembaga-lembaga tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.
5.       Demokrasi menyatakan adanya empat macam kebebasan, yaitu:
a. Kebebasan Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)
Demokrasi harus mewujudkan kebebasan tersebut bagi setiap individu rakyat, agar rakyat dapat melaksanakan kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat melaksanakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan para penguasa dan anggota lembaga-lembaga perwakilan dengan sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.

2.2 Demokrasi di indonesia
Pengertia Demokrasi Menurut Para Ahli
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

            Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan (10) hak untuk protes.

Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.

Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of independence adalah of the people, for the people and by the people. 

Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal, yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan), yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai kebijakan negara.

Kelebihan
·         Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
·         Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat dilakukan melalui pemilihan umum
·         Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli kekuasaan
·         Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena      rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu untuk bekerja sebaik-baiknya  untuk rakyat
·         Masyarakat diberi kebebasan untuk berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.

Kekurangan
·         Masyarakat bisa salah dalam memilih dikarenakan isu-isu politik
·         Fokus pemerintah akan berkurang ketika menjelang pemilu masa berikutnya
·         Massa dapat memengaruhi orang

Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)

Dilihat dari cara penyaluran aspirasi rakyat;
·         Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak mutlak untuk memberikan aspirasinya.
·         Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang dijalankan menggunakan sistem perwakilan.

Dilihat dari dasar yang dijadikan prioritas atau titik perhatian;
·         Demokrasi Material
·         Demokrasi Formal
·         Demokrasi Campuran
Dilihat dari prinsip ideologi;
·         Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.  Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau komunisme.  
  • Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe, Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat. Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.

Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).

Dilihat dari kewenangan dan hubungan antara alat kelengkapan negara;
·         Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1.      Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2.      Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3.      Partai plitik diberi kebebasan dan peluang untuk berkembang
4.      Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5.      Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6.      Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi

Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan, demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan para ahli sebagai berikut:
1.      Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2.      Dewan Konstituante yang bertugas menyusun Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi nasional.
3.      Dominan sekali politik aliran yang memicu konflik
4.      Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum kuat.

·         Demokrasi Sistem Presidensial

Konstitusi Indonesia, UUD 1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua" pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu.  Pemilu demokratis yang diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru dalam kehidupan demokrasi Indonesia.























BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Berdasarkan hukum agama islam, haram hukumnya menikah atau menikahkan dengan orang yang berbeda agama. Larangan ini telah ditetapkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221). 

3.2 Saran
Berpegang teguhlah pada Al-Qur’an dan hadist jika ingin selamat di dunia maupun di akhirat.











DAFTAR PUSTAKA

http://kontrademokrasi.blogspot.com/2010/04/demokrasi-sistem-kufur-1.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-
indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html

No comments:

Post a Comment