BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Demokrasi berasal dari
bahasa Yunani yaitu "Demos" yang berarti rakyat dan kratos yang
berarti kekuasaan. Secara bahasa Demokrasi adalah kekuasaan yang berada
ditangan rakyat(pemerintahan rakyat). Maksud dari pemerintahan rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dipenggang oleh rakyat. Jadi demokrasi adalah
sebuah bentuk sistem pemerintahan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
yang dijalankan oleh pemerintah.
Kata demokrasi berasal dari Athena,Yunani Kuno sekitar
abad ke-5SM. Yunani merupakan salah satu negara yang ilmu pengetahuan dan
peradabannya maju pada zamannya. Dari sinilah awal perkembangan tentang hukum
demokrasi modern. Seiring berjalannya waktu hingga sekitar abad ke-18
terjadilah revolusi-revolusi termasuk perkembangan demokrasi di berbagai
negara. Konsep demokrasi menjadi salah satu indikator perkembangan sistem
politik sebuah negara. Prinsip Trias politica yang diterapkan oleh negara
demokrasi menjadi sangat utama untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat. Fakta sejarah juga memeri bukti bahwa kekuasaan eksekutif yang
terlalu besar tidak menjamin dalam pembentukan masyarakat yang adil dan beradab.
1.2 Kasus
5 mahasiswa Universitas Indonesia
menggugat Pasal 2 ayat I dari UU ini yang menyatakan, “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”,
dianggap berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan di luar hukum
masing-masing agama dan kepercayaan.”
Penggugat menyebut ayat tersebut
telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang akan melakukan
perkawinan beda agama di Indonesia. Ditambah lagi di Indonesia sendiri bukan hanya
satu agama saja yang diakui keberadaannya dan kebenarannya. Mereka menuntut hak
demokrasi yang dilandasi atas kebebasan beragama.
1.3 Rumusan Masalah
Masalah
yang akan di bahas dalam makalah ini adalah :
1.
Kenapa
demokrasi yang dibuat oleh manusia lebih penting dari pada yang telah
ditetapkan oleh agama?
2.
Bagaimana
demokrasi di Indonesia?
1.4 Tujuan
1. Menjelaskan demokrasi yang dibuat
oleh manusia lebih penting dari pada yang telah ditetapkan agama.
2. Menjelaskan demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Demokrasi yang dibuat oleh manusia
lebih penting dari pada yang telah ditetapkan oleh agama
Demokrasi yang telah dijajakan negara Barat kafir ke negeri-negeri Islam,
sesungguhnya adalah sistem kufur. Ia tidak punya hubungan sama sekali dengan Islam,
baik langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan
hukum-hukum Islam dalam garis besar maupun rinciannya, dalam sumber
kemunculannya, aqidah yang melahirkannya atau asas yang mendasarinya, serta
berbagai ide dan peraturan yang dibawanya.
Karena itu, kaum muslimin diharamkan secara mutlak mengambil, menerapkan
dan menyebarluaskan Demokrasi. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang
dibuat manusia, dengan tujuan untuk membebaskan diri dari kezhaliman dan
penindasan para penguasa terhadap manusia atas nama agama. Demokrasi adalah
suatu sistem yang bersumber dari manusia. Tidak ada hubungannya dengan wahyu
atau agama.
Kelahiran Demokrasi bermula dari adanya para penguasa di Eropa yang
beranggapan bahwa penguasa adalah Wakil Tuhan di bumi dan berhak memerintah
rakyat berdasarkan kekuasaan Tuhan. Mereka beranggapan bahwa Tuhan telah
memberi mereka kewenangan membuat hukum dan menerapkannya. Dengan kata lain,
penguasa dianggap memiliki kewenangan memerintah rakyat dengan peraturan yang
dibuat penguasa itu sendiri, karena mereka telah mengambil kekuasaannya dari
Tuhan, bukan dari rakyat. Lantaran hal itu, mereka menzhalimi dan menguasai
rakyat — sebagaimana pemilik budak menguasai budaknya — berdasarkan anggapan
tersebut.
Lalu timbullah pergolakan antara para penguasa Eropa dengan rakyatnya.
Para filosof dan pemikir mulai membahas masalah pemerintahan dan menyusun
konsep sistem pemerintahan rakyat — yaitu sistem Demokrasi — di mana rakyat
menjadi sumber kekuasaan dalam sistem tersebut. Penguasa mengambil sumber
kekuasaannya dari rakyat yang menjadi pemilik kedaulatan.
Rakyat dikatakan memiliki kehendaknya, melaksanakan sendiri kehendaknya
itu, dan menjalankannya sesuai sesuai keinginannya. Tidak ada satu kekuasaan
pun yang menguasai rakyat, karena rakyat ibarat pemilik budak, yang berhak
membuat peraturan yang akan mereka terapkan, serta menjalankannya sesuai dengan
keinginannya. Rakyat berhak pula mengangkat penguasa untuk memerintah rakyat —
karena posisinya sebagai wakil rakyat — dengan peraturan yang dibuat oleh
rakyat.
Karena itu, sumber kemunculan sistem
Demokrasi seluruhnya adalah manusia, dan tidak ada hubungannya sama sekali
dengan wahyu atau agama. Demokrasi merupakan lafal dan istilah Barat yang
digunakan untuk menunjukkan pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Rakyat
dianggap penguasa mutlak dan pemilik kedaulatan, yang berhak mengatur urusannya
sendiri, serta melaksanakan dan menjalankan kehendaknya sendiri. Rakyat tidak
bertanggung jawab kepada kekuasaan siapapun, selain kekuasaan rakyat. Rakyat
berhak membuat peraturan dan undang-undang sendiri — karena mereka adalah
pemilik kedaulatan — melalui para wakil rakyat yang mereka pilih. Rakyat berhak
pula menerapkan peraturan dan undang-undang yang telah mereka buat, melalui para
penguasa dan hakim yang mereka pilih dan keduanya mengambil alih kekuasaan dari
rakyat, karena rakyat adalah sumber kekuasaan. Setiap individu rakyat —
sebagaimana individu lainnya — berhak menyelenggarakan negara, mengangkat
penguasa, serta membuat peraturan dan undang-undang.
Dari penjelasan ringkas tersebut, nampak jelaslah poin-poin
berikut ini :
1. Demokrasi adalah buatan akal
manusia, bukan berasal dari Allah Subhanahu wa Ta'ala. Demokrasi tidak
bersandar kepada wahyu dari langit dan tidak memiliki hubungan dengan agama
mana pun dari agama-agama yang diturunkan Allah kepada para rasul-Nya.
2. Demokrasi lahir dari aqidah
pemisahan agama dari kehidupan, yang selanjutnya melahirkan pemisahan agama
dari negara.
3. Demokrasi berlandaskan dua ide :
a.
Kedaulatan
di tangan rakyat.
b.
Rakyat
sebagai sumber kekuasaan.
4. Demokrasi adalah sistem pemerintahan
mayoritas. Pemilihan penguasa dan anggota dewan perwakilan diselenggarakan
berdasarkan suara mayoritas para pemilih. Semua keputusan dalam lembaga-lembaga
tersebut diambil berdasarkan pendapat mayoritas.
5. Demokrasi menyatakan adanya empat
macam kebebasan, yaitu:
a.
Kebebasan Beragama (freedom of religion)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)
b. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
c. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
d. Kebebasan Bertingkah Laku (personal freedom)
Demokrasi harus mewujudkan kebebasan
tersebut bagi setiap individu rakyat, agar rakyat dapat melaksanakan
kedaulatanya dan menjalankannya sendiri. Juga agar dapat melaksanakan haknya
untuk berpartisipasi dalam pemilihan para penguasa dan anggota lembaga-lembaga
perwakilan dengan sebebas-bebasnya tanpa ada tekanan atau paksaan.
2.2
Demokrasi di indonesia
Pengertia
Demokrasi Menurut Para Ahli
Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta
: Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri
rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak
untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan
pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum
ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif
oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan
politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.
Menurut Amien Rais
Suatu Negara disebut sebagai negara demokrasi jika memenuhi
beberapa kriteria, yaitu; (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2)
persamaan di depan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan
pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan
pendapat, kebebasan persuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan
beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen
atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerja sama dan
(10) hak untuk protes.
Menurut Abdul Wadud Nashruddin
Demokrasi adalah sebuah sistem kehidupan yang menempatkan
pendapat rakyat sebagai prioritas utama pengambilan kebijakan, di mana pendapat
tersebut harus memenuhi kriteria agama, susila, hukum dan didasari semangat
untuk menjunjung kemaslahatan bersama. Suara atau pendapat rakyat harus
diiringi rasa tanggungjawab dan komitmen positif atas pelaksanaanya juga harus
melalui evaluasi secara terus-menerus agar selalu sesuai dengan kebutuhan
bersama. Demokrasi bukan hanya sebagai alat politik semata tetapi juga
membentuk berbagai aspek tata masyarakat lainnya, seperti ekonomi, sosial
maupun budaya. Masyarakat yang berhak menyalurkan suara dan pendapatnya boleh
didengar hanya bagian masyarakat yang faham dan mampu mempertanggungjawabkan
pendapatnya baik secara keilmuan, sosial maupun syar'i.
Menurut Sumarno AP dan Yeni R. Lukiswara,
secara etimologis demokrasi berasal dari kata demos yang
berarti rakyat dan cratein atau cratos yang berarti pemerintahan. Jadi
demokrasi artinya pemerintahan oleh rakyat yang dalam declaration of
independence adalah of the people, for the people and by the people.
Kata budaya berasal dari kata budi/akal dan
daya/kemampuan maka budaya adalah kemampuan akal manusia. Secara bahasa budaya
demokrasi berarti kemampuan akal manusia tentang berdemokrasi.
Pengertian Budaya Demokrasi
dapat dilihat dari tiga sudut. Yang pertama adalah budaya demokrasi formal,
yaitu suatu sistem pemerintahan yg hanya dilihat dari ada atau tidaknya lembaga
politik demokrasi seperti perwakilan rakyat .
Yang kedua adalah budaya demokrasi wajah(permukaan),
yaitu demokrasi yang hanya tampak dari luar, sedangkan di dalamnya tidak ada
sama sekali unsur demokrasi.
Yang ketiga demokrasi substantif, yaitu demokrasi
yang memberikan kesempatan(hak suara) untuk menentukan kebijakan kepada seluruh
golongan masyarakat tanpa memandang kedudukan atau apapun dengan tujuan
menjalankan agenda kerakyatan.
Budaya Demokrasi pada intinya adalah budaya yang
menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam pembuatan keputusan mengenai
kebijakan negara.
Kelebihan
·
Demokrasi memberi kesempatan untuk perubahan
di tubuh pemerintahan tanpa menggunakan kekerasan.
·
Adanya pemindahan kekuasaan yang dapat
dilakukan melalui pemilihan umum
·
Sistem demokrasi mencegah adanya monopoli
kekuasaan
·
Dalam budaya demokrasi, pemerintah yang
terpilih melalui pemilu akan memiliki rasa berutang karena
rakyat yang memilihnya, oleh karena itu hal ini akan menimbulkan pemicu
untuk bekerja sebaik-baiknya untuk rakyat
·
Masyarakat diberi kebebasan untuk
berpartisipasi yang menimbulkan rasa memiliki terhadap negara.
Kekurangan
·
Masyarakat bisa salah dalam memilih
dikarenakan isu-isu politik
·
Fokus pemerintah akan berkurang ketika
menjelang pemilu masa berikutnya
·
Massa dapat memengaruhi orang
Pendidikan
Demokrasi
Pendidikan
demokrasi diartikan sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat
untuk memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, meghayati, megamall
kan dan mengembangkan konsep, prinsip dan nilai demokrasi sesuai dengan status
dan peran nya dalam masyarakat ( winataputra, 2006 : 12)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Demokrasi memang tidak diwarisi , tetapi ditangkap dan dicerna melalui proses belajar oleh karena itu untuk memahaminya diperlukan suatu proses pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dalam nerbagai konteks, dalam hal ini untuk pendidikan formal ( disekolah dan perguruan tinggi), non formal ( pendidikan diluar sekolah dan informal ( pergaulan dirumah dan masyarakat kulturaluntuk membangun cita – cita, nilai, konsep, prinsip, sikap, dan keterampilan demokrasi dalam berbagai konteks(Winaputra,2006:19)
Dilihat dari cara
penyaluran aspirasi rakyat;
·
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang
memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya dalam permusyawaratan saat
menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Bisa dikatakan
demokrasi langsung adalah demokrasi yang bersih karena rakyat diberikan hak
mutlak untuk memberikan aspirasinya.
·
Demokrasi Tidak Langsung
Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang
dijalankan menggunakan sistem perwakilan.
Dilihat dari dasar yang
dijadikan prioritas atau titik perhatian;
·
Demokrasi Material
·
Demokrasi Formal
·
Demokrasi Campuran
Dilihat dari prinsip
ideologi;
·
Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakyat(proletar) adalah sistem demokrasi yang
tidak mengenal kelas sosial dalam kehidupan. Tidak ada pengakuan hak milik
pribadi tanpa ada paksaan atau penindasan tetapi untuk mencapai masyarakat yang
dicita-citakan tersebut dilakukan dengan cara kekerasan atau paksa atau dengan
kata lain negara adalah alat untuk mencapai cita-cita kepentingan kolektif.
Demokrasi rakyat merupakan demokrasi yang berdasarkan paham marxisme atau
komunisme.
- Demokrasi Konstitusional
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang
dilandaskan kebebasan setiap orang atau manusia sebagai makhluk sosial. Hobbe,
Lockdan Rousseaue mengemukakan pemikirannya tentang negara demokrasi bahwa
negara terbentuk disebabkan oleh benturan kepentingan hidup orang yang hidup bermasyarakat.
Ini mengakibatkan terjadinya penindasan diantara mereka. Oleh sebab itu
kumpulan orang tersebut membentuk komunitas yang dinamakan negara atas dasar
kepentingan bersama. Akan tetapi fakta yang terjadi kemudian adalah munculnya
kekuasaan berlebih atau otoriterianisme.
Hal inilah yang menjadi pemicu pemikiran baru yakni
demokrasi liberal. Setiap individu dapat berpartisipasi melalui wakil yang
dipilih melalui pemilihan sesuai ketentuan. Masyarakat harus dijaminan dalam
hal kebebasan individual(politik, sosial, ekonomi, dan keagamaan).
Dilihat dari kewenangan dan
hubungan antara alat kelengkapan negara;
·
Demokrasi Sistem Parlementer
Indonesia pernah menerapkan demokrasi parlementer yaitu
pada tahun 1945-1959. Dalam sistem demokrasi parlementer, Indonesia memiliki
kepala negara dan kepala pemerintahan sendiri. Selama periode ini konstitusi
yang digunakan adalah Konstitusi RIS dan UUDS 1950. BAnyak kelebihan yang
dirasakan ketika Indonesia menerapkan sistem demokrasi parlementer antara lain:
1.
Parlemen menjalankan peran yang sangat baik
2.
Akuntabilitas pemengang jabatan tinggi
3.
Partai plitik diberi kebebasan dan peluang
untuk berkembang
4.
Hak dasar setiap individu tidak dikurangi
5.
Pemilihan umum dilaksanakan benar2 dengan
prinsip demokrasi (Pemilu 1955)
6.
Daerah diberikan otonomi dalam mengembangkan
daerahnya sesuai dengan asas desentralisasi
Meskipun banyak sekali kelebihan yang dirasakan,
demokrasi parlementer dianggap gagal karena beberapa alasan yang dikemukakan
para ahli sebagai berikut:
1.
Usulan Presiden(Konsepsi Presiden) tentang
Pemerintahan yang berasaskan gotong-royong( berbau komunisme)
2.
Dewan Konstituante yang bertugas menyusun
Undang-undang(konstitusi) mengalami kegagalan dalam merumuskan ideologi
nasional.
3.
Dominan sekali politik aliran yang memicu
konflik
4.
Kondisi ekonomi pasca kemerdekaan masih belum
kuat.
·
Demokrasi Sistem Presidensial
Perkembangan Demokrasi di
Indonesia
Konstitusi Indonesia, UUD
1945, menjelaskan bahwa Indonesia adalah sebuah negara demokrasi. Presiden
dalam menjalankan kepemimpinannya harus memberikan pertanggungjawaban kepada
MPR sebagai wakil rakyat. Oleh karena itu secara hierachy rakyat adalah
pemegang kekuasaan tertinggi melalui sistem perwakilan dengan cara pemilihan
umum. Pada era Presiden Soekarno, Indonesia sempat menganut demokrasi terpimpin
tahun 1956. Indonesia juga pernah menggunakan demokrasi semu(demokrasi
pancasila) pada era Presiden Soeherto hingga tahun 1998 ketika Era Soeharto
digulingkan oleh gerakan mahasiswa. Gerakan mahasiswa yang telah memakan banyak
sekali harta dan nyawa dibayar dengan senyum gembira dan rasa syukur ketika
Presiden Soeharto mengumumkan "berhenti sebagai Presiden Indonesua"
pada 21 Mei 1998. Setelah era Seoharto berakhir Indonesia kembali menjadi
negara yang benar-benar demokratis mulai saat itu. Pemilu demokratis yang
diselenggarakan tahun 1999 dimenangkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Pada tahun 2004 untuk pertama kali Bangsa
Indonesia menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Ini adalah sejarah baru
dalam kehidupan demokrasi Indonesia.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan hukum agama islam, haram hukumnya
menikah atau menikahkan dengan orang yang berbeda agama. Larangan ini telah
ditetapkan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi :
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik,
walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik
(dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayatNya (perintah-perintahNya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah : 221).
3.2
Saran
Berpegang teguhlah pada Al-Qur’an dan hadist jika
ingin selamat di dunia maupun di akhirat.
DAFTAR
PUSTAKA
http://kontrademokrasi.blogspot.com/2010/04/demokrasi-sistem-kufur-1.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/05/demokrasi-di-
indonesia-pengertian-sejarah-pelaksanaan-penerapan.html
No comments:
Post a Comment